Aulia Fashion – Panduan Berkurban di Tengah Pandemi – Momen Hari Raya Idul Adha selalu hadir dengan penuh kebahagiaan serta keberkahan. Setelah melaksanakan sholat ied, umat islam dianjurkan untuk melaksanakan penyembelihan hewan kurban, yaitu kambing atau sapi.
Namun, pandemi virus covid-19 membuat kegiatan pemotongan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha tahun 2020 akan berbeda dari sebelumnya. Prosesi kurban wajib berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku di era new normal.
Menjelang hari Idul Adha Pemerintah Indonesia meminta agar prosesi pemotongan hewan qurban wajib mematuhi beberapa persyaratan demi menjaga kesehatan masyarakatnya.
Kementerian Pertanian RI sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Desease (COVID-19). Berdasarkan surat edaran Kementan tersebut, pemotongan hewan qurban harus berlangsung di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).
Oleh karena ada keterbatasan jumlah dan kapasitas yang terdapat pada RPH-R, maka pemotongan hewan juga bisa masyarakat laksanakan di luar RPH-R dengan mengikuti protokol kesehatan dari pemerintah.
Daftar isi:
Panduan Berkurban dalam Islam di Tengah Pandemi
Berikut panduan berkurban di tengah pandemi dengan beberapa protokol kesehatan yang harus Anda patuhi.
A. Protokol Kesehatan di RPH-R

Pemotongan hewan qurban dapat terlaksana di RPH-R milik pemerintah atau swasta. Namun, perlu Anda perhatikan kapasitas tempatnya. Dalam menggelar pemotongan pun, wajib memenuhi beberapa panduan berkurban di tengah pandemi berikut ini.
1. Physical Distancing (Jaga jarak fisik)
Tata cara berkurban yang pertama yaitu panitia kurban harus menerapkan physical distancing. Orang yang bekerja di RPH-R menjaga jarak minimal 1 meter.
Pihak manajemen juga wajib mengatur kepadatan para panitia kurban, terutama saat melakukan absen, makan siang, istirahat, hingga pembagian daging kurban.
2. Higiene Personal
RPH-R menyediakan APD (Alat Pelindung Diri), seperti masker, faceshield, sarung tangan sekali pakai, apron, dan sepatu ketika akan memasuki area RPH-R. Untuk para pekerja di RPH-R, perlu menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Misalnya, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menggunakan APD, tidak meludah/merokok, dan menerapkan etika saat meludah, bersin, atau batuk.
3. Screening
Screening atau pemeriksaan kesehatan awal dapat berlangsung di RPH-R, dengan cara pengukuran suhu tubuh memakai alat pengukur suhu non kontak (thermogun) oleh petugas yang memakai APD. Orang yang menunjukkan gejala demam, batuk, atau sesak nafas, tidak boleh masuk ke dalam RPH-R.
4. Higiene dan Sanitasi
Higiene dan Sanitasi dapat berlangsung dengan cara menyediakan fasilitas desinfeksi di area masuk RPH-R. Selain itu, harus tersedia handsanitizer dengan kandungan alkohol minimal 70 persen. Selain itu, alat-alat di RPH-R perlu masyarakat jaga kebersihannya dengan desinfektan sebelum dan sesudah digunakan. Manajemen RPH-R harus memastikan seluruh area bersih dan higienis.
B. Protokol Pemotongan Qurban di Tempat Selain RPH-R

Pemotongan hewan qurban yang dilakukan di tempat selain RPH-R, juga harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan. Di antara persyaratan yang wajib dipenuhi adalah:
1. Physical Distancing
Tempat pemotongan hewan sudah memperoleh izin dari Pemerintah Daerah, melalui dinas yang melayani kesehatan masyarakat veteriner. Jumlah panitia wajib dibatasi dalam pelaksanaan pemotongan hewan qurban.
Panitia harus mengatur jarak antar orang 1 meter dan tidak boleh saling berhadapan. Dalam proses pembagian daging qurban, panitia melakukannya dengan datang ke rumah mustahik (orang yang berhak menerima).
Tata cara berkurban ini wajib untuk panitia qurban laksanakan. Begitupun dengan masyarakat yang hendak mengambil bantuan daging qurban harus mengantri dengan tetap menjaga jarak.
2. Higiene Personal
Saat pelaksanaan qurban, panitia wajib membedakan tugas antara orang yang mengurusi proses penyembelihan hewan dengan pemotongan daging. Selain itu, panitia juga harus memakai APD, minimal berupa masker.
Petugas yang menguliti dan menangani pemotongan daging hewan qurban, harus memakai APD berupa masker, faceshield, sarung tangan sekali pakai, apron, serta penutup alas kaki atau cover shoes. Fasilitas desinfeksi dan handsanitizer harus ada di sekitar lokasi pemotongan hewan qurban.
Selain itu, kontak fisik langsung antarpetugas panitia harus Anda hindari. Seluruh peralatan dan tempat pemotongan hewan qurban juga harus bersih dengan memakai desinfektan, pada saat sebelum dan setelah panitia pakai.
3. Screening
Pengukuran suhu tubuh orang wajib terlaksana di setiap pintu masuk tempat pemotongan hewan qurban dengan menggunakan thermogun. Orang dengan gejala demam, batuk, pilek tidak boleh masuk ke area tersebut.
Sedangkan petugas panitia pemotongan hewan qurban harus berasal dari wilayah tempat tinggal yang sama dan tidak sedang menjalani masa karantina.
4. Higiene dan Sanitasi

Tempat pemotongan hewan qurban harus lengkap dengan adanya fasilitas cuci tangan atau handsanitizer yang terdapat di pintu masuk atau lokasi yang mudah dan terjangkau panitia. Selain itu, harus panitia lakukan desinfeksi terhadap alat dan tempat secara berkala.
Semua orang wajib memakai perlengkapan pribadi, seperti alat makan ataupun alat salat. Para petugas panitia juga harus membersihkan diri dengan cara mandi dan ganti baju begitu selesai memotong hewan qurban dan menuju rumah masing-masing.
Itulah panduan berkurban di tengah pandemi covid-19 yang harus seluruh masyarakat patuhi dan jalankan saat melaksanakan penyembelihan hewan kurban saat momen Idul Adha 2020 ini. Di berbagai negara juga banyak terdapat fakta menarik saat merayakan Idul Adha, lho. Selamat merayakan momen Hari Raya Idul Adha 2020 bersama keluarga, Aulialovers!